Terekam CCTV, Pembobol Gereja MARIYA IMMAKULATA Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal

    Terekam CCTV, Pembobol Gereja MARIYA IMMAKULATA Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal
    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat menginterogasi pelaku pembobolan Gereja

    BANGKALAN,   -   Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku pencurian di Gereja MARIYA IMMAKULATA, yang terletak di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

    Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu (18/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB pagi oleh Kanit Reskrim Polsek Kamal beserta anggota reskrimnya. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Muzammil (33 tahun), seorang warga Dusun Andung, Desa Karangmelok, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

    Dalam keterangannya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengutarakan kronologis penangkapan. Awalnya, pada hari Jumat (16/02/2024), sekitar pukul 16.45 WIB, seorang korban/pelapor datang ke Gereja MARIYA IMMAKULATA untuk beribadah. Saat tiba di gereja, dia melihat pintu sebelah selatan dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah memeriksa, dia menemukan beberapa barang yang hilang, termasuk sound/speaker gantung, kipas angin, dan patung-patung Yesus dan Bunda Maria.

    “Pemilik Gereja ini pulang, ketika membuka Gereja, dia mendapati barang-barang ini sudah hilang, dan aksinya dia ini terekam CCTV. Oleh karena itu, Korban melapor ke Polsek Kamal.” Tutur Kapolres pada Senin (19/02/2024).

    Berdasarkan laporan tersebut, tim reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku serta sejumlah barang bukti.

    “Ngakunya baru sekali, nanti kita kembangkan lagi.” Pungkas Kapolres.

    Dalam aksinya tersebut, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu menggunakan tang potong untuk masuk ke dalam rumah ibadah Gereja MARIYA IMMAKULATA.

    Barang Bukti yang berhasil diamankan:

    1. 1 pasang sandal Swallow berwarna hitam.

    2. 1 potong kaos berwarna coklat bertuliskan "LOADING".

    3. 1 buah linggis.

    4. 1 buah tang potong.

    5. 1 buah gunting besi.

    6. 2 buah obeng.

    7. 2 buah karung berwarna putih kombinasi merah muda/pink.

    8. 1 buah patung Yesus.

    9. 2 buah kipas angin gantung.

    Pelaku yang telah diamankan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres Bangkalan mengapresiasi kerja keras tim reskrim Polsek Kamal dalam menyelesaikan kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal.

    bangkalan bidik kasus polres bangkalan
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Evaluasi Kesehatan Pasca-Pemilu: Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Massa Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami